Pria Ini Tusuk Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong, Ini Motifnya
Bengkulu — Seorang pria bernama Iwan (40) ditangkap polisi setelah menusuk mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Abu Bakar (50). Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Banduriang, pada Minggu (28/9/2025) pagi.
Penusukan berawal dari pertengkaran kecil yang berujung fatal akibat pelaku merasa tersinggung karena diperintah oleh korban.
baca juga : BOOMtober ‘Big Promo Honda Meriah Oktober’, Hemat Rp 7,2 Juta
Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, mengatakan bahwa setelah insiden itu, Iwan menyerahkan diri ke Polsek Sindang Kelingi. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Polsek Padang Ulak Tanding untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku datang menyerahkan diri tak lama setelah kejadian. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, pakaian, dan jaket yang digunakan saat kejadian,” ujar George, Selasa (7/10/2025).
Cekcok Berujung Penusukan
Menurut keterangan polisi, pertengkaran bermula saat Abu Bakar meminta Iwan mengambil pisau di rumahnya. Permintaan itu ditolak Iwan karena merasa tidak nyaman diperintah. Penolakan tersebut memicu emosi Abu Bakar hingga terjadi adu mulut antara keduanya.
“Korban sempat menarik pelaku dan keduanya terlibat keributan. Saat itu, baik korban maupun pelaku sama-sama mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya,” jelas George.
Dalam perkelahian tersebut, Abu Bakar kalah dan mengalami beberapa luka tusuk serta sayatan di tubuhnya. Warga yang melihat kejadian itu segera melaporkan ke pihak kepolisian dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
baca juga :Warga Bengkulu Temukan Bayi Perempuan dalam Kardus
Polisi Pastikan Motif karena Sakit Hati
Polisi memastikan bahwa aksi penusukan itu dilatarbelakangi rasa tersinggung pelaku. Iwan merasa direndahkan karena diperintah oleh korban yang juga merupakan temannya.
“Pelaku merasa tersinggung karena diperintah korban untuk mengambil pisau di rumah korban. Dari situlah muncul emosi hingga berujung penusukan,” ujar George.
Akibat tindakannya, korban mengalami luka serius dan sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kini, Iwan mendekam di Mapolres Rejang Lebong. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Polisi juga terus mendalami kronologi kejadian serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. “Kami masih mengumpulkan keterangan tambahan dari warga untuk memastikan tidak ada motif lain,” tambah George.
Warga Minta Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Perkuat Mediasi Sosial
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan masalah secara damai. Beberapa tokoh masyarakat di Rejang Lebong mengimbau agar warga tidak mudah tersulut amarah, terutama terhadap hal-hal sepele yang bisa diselesaikan dengan komunikasi baik.






