Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Berita  

Bengkulu tetapkan pejabat Kementerian ESDM tersangka korupsi

Skintific

Bengkulu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan T. Nadzirin, Inspektur Pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Bengkulu periode 2024–2025, sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara.

Baca : Dipanggil Ombudsman Terkait Selisih Kuota

Skintific

Terima Gratifikasi Rp1 Miliar

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa Nadzirin ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi Rp1 miliar dari pemilik tambang batu bara, Bebby Hussy, yang juga sudah berstatus tersangka.

“(Nadzirin) merupakan ASN dengan jabatan Inspektur Tambang. Seharusnya ia melakukan pengawasan, tetapi justru menerima uang,” kata Danang didampingi Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, Senin (25/8).

Uang tersebut diberikan melalui perantara Sutarman, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batu Bara Provinsi Bengkulu. Dengan gratifikasi itu, Nadzirin meloloskan PT Ratu Samban Mining (RSM) untuk tetap beroperasi meski syarat administrasi belum lengkap.

Manipulasi Dokumen Jamrek

Selain Nadzirin, penyidik juga menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi, Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022–2024, sebagai tersangka. Ia diduga menerima dana serupa senilai Rp1 miliar dari Bebby Hussy.

Sunindyo semestinya mengawasi jaminan reklamasi (jamrek) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun ia justru melakukan manipulasi data dan dokumen. Akibatnya, RKAB perusahaan tambang batu bara di Bengkulu terus disetujui tanpa dasar yang benar.

Manipulasi tersebut membuat jaminan reklamasi tidak dapat dijalankan, sehingga merugikan negara dan lingkungan.

Total 13 Tersangka

Dengan penetapan dua tersangka baru, total sudah ada 13 orang yang dijerat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu lebih dulu menetapkan 11 tersangka, yakni:

  • Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu

  • Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining

  • Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya

  • Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana

  • Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

  • Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

  • Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya

  • Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba ESDM

  • David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining

  • Andy Putra

  • Awang

 

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Gelar Lomba Video dan Foto Berhadiah

Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Para tersangka diduga terlibat dalam korupsi produksi dan eksplorasi tambang milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Aktivitas pertambangan tersebut dilakukan dengan merambah kawasan hutan serta menjual batu bara secara ilegal.

Perbuatan mereka ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.

Skintific