Perlindungan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi Harus Diperkuat
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menegaskan perlunya perguruan tinggi melindungi setiap karya intelektual agar karya tersebut memiliki nilai ekonomi dan terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan pentingnya perlindungan KI dalam kegiatan akademik. Ia mendorong dosen dan mahasiswa untuk mendaftarkan seluruh karya cipta dan inovasi mereka sejak tahap awal.
Baca juga: Rafflesia arnoldiiTumbuh di Dekat Kebun Kopi Bengkulu,
Teknologi Digital Meningkatkan Peluang dan Risiko
Menurut Zulhairi, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan mendorong lahirnya karya kreatif dengan sangat cepat. Namun, perkembangan tersebut juga memperbesar potensi pelanggaran, terutama jika karya tidak dilindungi secara resmi. Karena itu, ia mengajak seluruh civitas akademika untuk memastikan setiap karya mendapatkan legalitas.
Ia juga menegaskan kembali risiko besar yang bisa muncul jika perguruan tinggi mengabaikan pendaftaran KI. Tanpa perlindungan hukum, karya-karya inovatif rentan dicuri, disalahgunakan, atau diklaim pihak lain, sehingga merugikan inovator dan institusi.
Ajakan untuk Mendaftarkan Kekayaan Intelektual
Zulhairi kemudian mengajak kampus dan mahasiswa untuk segera mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti:
-
hak cipta,
-
merek,
-
paten,
-
desain industri,
-
dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Untuk mempermudah prosesnya, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyediakan layanan pendaftaran langsung, baik di kantor wilayah, di Mall Pelayanan Publik (MPP), maupun melalui layanan digital di situs resmi dgip.go.id.
Sosialisasi untuk Meningkatkan Kesadaran Akademisi
Kemenkumham Bengkulu secara aktif menggelar sosialisasi KI di berbagai perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, Kanwil berharap kampus mampu memperkuat budaya inovasi, sekaligus memastikan seluruh karya akademik menjadi aset ekonomi berdaya saing tinggi.
Perguruan Tinggi dan Pemerintah Perkuat Kolaborasi
Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Yuniarti, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen kampus untuk meningkatkan literasi civitas akademika terkait pendaftaran dan perlindungan KI.
Baca juga: DLH Rejang Lebong Terima 12 Kontainer Sampah
Menurutnya, kolaborasi tersebut memberikan rasa aman bagi para inovator, karena perlindungan hukum mencegah penyalahgunaan karya dan pada akhirnya memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Perguruan tinggi menjadi sumber lahirnya inovasi. Maka, kami wajib melindunginya dengan benar agar karya tersebut tidak hanya bermanfaat bagi inovator, tetapi juga bagi institusi dan masyarakat,” ujar Yuniarti.






