Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Bapenda Bengkulu Cabut Izin Jukir di Kawasan Pasar Minggu

Skintific

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencabut izin 14 juru parkir (jukir) untuk mendukung penertiban kawasan Pasar Minggu dan penataan depan Mega Mall. Selain menertibkan pedagang kaki lima (PKL), pemerintah juga menindak aktivitas jukir yang tidak sesuai aturan.

Kasubbid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, M. Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa pencabutan izin jukir dilakukan melalui surat resmi pada 10 November 2025, kemudian disusul surat larangan pemungutan parkir pada 11 November 2025. “Kami mencabut izin karena pemerintah menertibkan lokasi tersebut. Dalam SPT, tercantum klausul yang memungkinkan pemerintah mencabut SPT apabila lokasi dibutuhkan untuk rekayasa lalu lintas atau pembangunan,” jelas Indra.

Skintific

Titik Lokasi Pencabutan Izin

Indra menyebutkan bahwa izin jukir dicabut di beberapa titik strategis. Pertama, deretan ruko depan Mega Mall dari pintu masuk Pasar Minggu hingga Pos Polisi. Kedua, jalur dua eks Pasar Mambo dari Pos Polisi sampai Pengadilan Agama/Kanwil Kemenag.

Baca Juga :  Kemenkum Bengkulu: Lindungi inovasi kampus

Selain itu, Indra menegaskan bahwa mulai 11 November 2025, semua aktivitas pemungutan parkir yang sah di kedua lokasi dihentikan. “Kalau masih ada yang memungut, itu sudah ilegal atau termasuk pungli,” ujarnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Dukung Penertiban Pasar Minggu Bengkulu, Bapenda Cabut Izin 14 Jukir -  Tribunbengkulu.com

Bapenda mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran parkir di area yang dicabut izinnya. Indra menekankan bahwa jukir di lokasi tersebut sudah tidak memiliki dasar hukum untuk memungut retribusi. “Masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir karena jukir kehilangan dasar hukum pemungutan,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah meminta warga tetap waspada terhadap praktik pungutan liar di kawasan yang sedang ditertibkan. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pasar Minggu dan Mega Mall.

Baca Juga :  DLH Rejang Lebong Terima 12 Kontainer Sampah

Tujuan Penertiban

Indra menjelaskan bahwa penertiban PKL dan jukir bertujuan menciptakan kawasan lebih tertib. Selain itu, penataan ini berharap dapat mengurangi potensi pungutan liar di lapangan dan meningkatkan kenyamanan pengunjung serta pedagang di sekitar Mega Mall.

Dengan langkah ini, pemerintah Kota Bengkulu menunjukkan komitmen dalam menertibkan kawasan strategis dan menjaga kepentingan masyarakat. Selain itu, koordinasi antara Bapenda dan pihak terkait memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

Skintific