Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kepala Inspektur tambang terima Rp1 m terkait korupsi Bengkulu

Skintific

Kota BengkuluTim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap bahwa pengusaha tambang batu bara, Bebby Hussy, memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Penyidik mengungkap kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara di PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Skintific

Baca Juga : Pohon Kelapa Mulai Tumbuh di Kawasan Pasir Putih

Sunindyo mengembalikan Rp180 juta dari suap, kata Danang Prasetyo, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Penyidik kini menyimpan uang tersebut sebagai barang bukti.

Sunindyo yang menjabat sebagai Inspektur bertugas mengawasi pelaksanaan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, ia tidak menjalankan tugasnya secara benar. Sunindyo memanipulasi data dan dokumen Jamrek agar pihak berwenang tetap menyetujui RKAB perusahaan tambang, meski tidak sesuai fakta.

Pihak terkait memanipulasi data sehingga tidak melakukan jaminan reklamasi sesuai prosedur. Akibatnya, pihak terkait membiarkan lubang tambang terbuka tanpa penutupan atau reklamasi pascatambang.

“Setelah menggali atau menambang, pihak perusahaan harus menutup lubang tambang. Tapi kenyataannya, lubang itu tetap menganga,” kata Danang.

Ketidakbenaran dalam RKAB membuat pihak berwenang menganggap seluruh kegiatan penambangan, termasuk penjualan hasil tambang dan pembayaran royalti, tidak sah. Kondisi ini mengakibatkan negara menanggung kerugian besar.

Dalam rangka penyidikan dan upaya pengamanan aset, Kejaksaan Tinggi Bengkulu memblokir sejumlah rekening bank milik sembilan tersangka dalam kasus ini. Pemblokiran bertujuan mencegah tersangka memindahkan atau menghilangkan barang bukti berupa aset keuangan.

Baca Juga : UINFAS Dukung Walikota Galakkan GEMPALA dan Kota Bengkulu

Rekening yang diblokir antara lain milik:

  • Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu

  • Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining

  • Bebby Hussy, Komisaris Tunas Bara Jaya

  • Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana

  • Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya

  • Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

  • Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya

  • Sunindyo Suryo Herdadi memimpin Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebelum pensiun.

  • David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining

Penyidik resmi menetapkan kesembilan orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara ilegal di kawasan hutan. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Skintific