Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah. Evaluasi ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan pembangunan, hukum, lingkungan, dan masyarakat sekaligus memastikan regulasi tetap relevan dengan aturan yang lebih tinggi.
Koordinator JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang, menegaskan pentingnya evaluasi tersebut. “Kami ingin hasil evaluasi ini mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan, hukum, masyarakat, dan lingkungan,” ujarnya di Bengkulu, Selasa (23/9).
Perubahan Regulasi Jadi Alasan Evaluasi
Oliver menjelaskan, Perda yang disusun pada 2019 kini menghadapi tantangan baru. Banyak perubahan regulasi telah terjadi di tingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah. Oleh karena itu, sejumlah pasal dalam Perda memerlukan penyesuaian agar tetap relevan dan selaras.
Baca Juga : Dinsos Rejang Lebong Bina 18 Gelandangan dan Pengemis
“Evaluasi perda penting dilakukan agar tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, aturan ini juga harus menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus tantangan lingkungan hidup,” tegas Oliver.
Kolaborasi Pemprov dan Kanwil Kemenkum
Di sisi lain, pihak Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu mengakui adanya kebutuhan penyesuaian. Mereka menekankan bahwa sejak perda diberlakukan, dinamika hukum nasional bergerak cepat sehingga beberapa ketentuan harus diperbarui.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kelompok Kerja (Pokja) memaparkan hasil analisis perda kepada para pemangku kepentingan. Diskusi kemudian berlangsung antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dari pembahasan itu, kedua pihak sepakat bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2019 masih bisa digunakan, namun beberapa pasal harus disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Usulan Peraturan Gubernur
Selain menyepakati penyesuaian pasal, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga mengusulkan langkah strategis tambahan. Mereka mendorong pemerintah daerah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih teknis mengenai pengelolaan air tanah.
Baca Juga : Disdikbud Rejang Lebong Pendataan Anak Putus Sekolah
Dengan adanya Pergub, implementasi Perda akan lebih jelas dan operasional. Hal ini juga akan mempermudah pemerintah daerah dalam mengawasi pemanfaatan air tanah sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.
“Pergub dapat menjadi instrumen teknis yang memperkuat Perda. Dengan begitu, aturan bisa lebih mudah dijalankan di lapangan,” tambah Oliver.
Menjaga Keseimbangan Pembangunan dan Lingkungan
Melalui evaluasi ini, pemerintah ingin memastikan regulasi pengelolaan air tanah tidak hanya berpihak pada pembangunan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, aturan baru diharapkan mampu menjembatani kepentingan hukum, ekologi, dan sosial secara seimbang.
Selanjutnya, pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkum akan menyusun rekomendasi penyesuaian perda. Jika penyesuaian berhasil dilakukan, Perda Bengkulu tentang Pengelolaan Air Tanah dapat menjadi model regulasi daerah yang adaptif dan berkelanjutan.






