BENGKULU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi Mega Mall ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/10/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan
baca juga : Bupati Seluma Tinjau Lokasi Longsor di Desa Talang Rami
Proses pelimpahan tahap dua berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu. Tiga tersangka yang diserahkan yakni Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan, dan Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Ahmad Fariansyah membenarkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Benar, hari ini kita melimpahkan berkas dan tersangka kasus TPPU tersebut. Setelah pelimpahan, ketiganya langsung kembali dilakukan penahanan,” jelas Ahmad.
Aset Bernilai Puluhan Miliar Disita
Sementara itu, Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol menegaskan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah aset milik para tersangka. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus Mega Mall.
“Dalam rangka pemulihan kerugian negara, kami telah menyita beberapa aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka. Nilai taksirannya mencapai sekitar Rp30 miliar,” ujar Wenharnol.
Selain aset tersebut, sejumlah barang bukti lain seperti sertifikat tanah dan dokumen kepemilikan bangunan turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari pelimpahan tahap dua.
Kasus Mega Mall Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menjelaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari dua pokok kasus besar yang tengah diusut pihaknya, yakni dugaan korupsi pembangunan Mega Mall dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan proyek tersebut.
“Hingga kini, total kerugian negara dalam dua perkara ini mencapai sekitar Rp194,6 miliar. Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menahan tujuh tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Arief.
Proses Penuntutan Segera Berlanjut
Usai pelimpahan, ketiga tersangka akan segera menjalani tahap penuntutan di pengadilan. Jaksa penuntut umum kini tengah mempersiapkan penyusunan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi persidangan.
“Kami akan menindaklanjuti pelimpahan ini dengan penyusunan dakwaan dan persiapan sidang di pengadilan. Pemeriksaan tambahan juga akan dilakukan bila dibutuhkan,” tambah Arief.
baca juga : Wali Kota Bengkulu Dukung Penguatan Gerakan Literasi
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus Mega Mall secara profesional dan transparan. Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di daerah tersebut.






